Tanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Seringkali terjadi di perusahaan, seorang petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau HSE Officer mengalami kejadian seperti ini;

Supervisor: “Pak safety, tolonglah ditegur anak buah saya itu, susah kalau saya yang kasih tau, tidak mau mendengar dia”.
Di lain waktu pada saat scaffolding sudah dipasang, tapi tidak ada tangga aksesnya, welder datang laporan;

Welder: “Pak safety, bagaimana scaffoldingnya ini, aman kah ditempati bekerja kalau begini?”.

Pada saat ada rencana kegiatan pengangkatan (lifting) menggunakan crane, rigger juga datang laporan;

Rigger: “Pak safety, ini beban kita melebihi kapasitas crane, bagaimana, aman kah kita lakukan pengangkatan?”.

HSE Officer:”???”

Bayangkan bekerja dalam situasi seperti gambaran di atas, kira-kira seorang HSE Officer harus bagaimana?
Mungkin harus gunakan teknik Kage Bunshin no Jutsu kali yah? Biar bisa ada di mana-mana. Sayangnya itu hanya ada di film animasi Naruto.

Biar tidak keterusan mengkhayal pakai ilmunya Naruto, sebaiknya kita paham tentang siapa saja yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.

Di dalam undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja tertulis bahwa pengurus perusahaan bertanggung jawab terhadap keselamatan orang yang dia pekerjakan.

Lalu siapa saja yang termasuk sebagai pengurus perusahaan?

Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri

Jika melihat struktu jabatan di Perusahaan, maka pengurus adalah:

  • General manager,
  • Manajer atau section head,
  • Superintendent atau asisten manajer,
  • Supervisor dan foreman.
  1. Memeriksakan kesehatan fisik dan mental calon tenaga kerja yang akan diterima bekerja dan secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha atau direktur.
  2. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, memajang lembaran Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
  3. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
  4. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau keselamatan kerja;
  2. Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan;
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan;

Petugas HSE atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:

“Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja.”

Menurut peraturan Menteri tenaga kerja Ahli K3 berkewajiban:

  • Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan laporan kepada menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk
  • Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang didapat berhubung dengan jabatannya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tugas seorang HSE Officer adalah memberikan advise atau rekomendasi terkait pemenuhan persyaratan dan standar-stanadr K3 kepada pengurus perusahaan.

Baca juga: Training dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

Untuk menciptakan suasana yang aman di tempat kerja, maka setiap elemen-elemen dari level pengusaha (owner), pengurus (manajemen perusahaan), subkon dan seluruh pekerja harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Barang siapa yang akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua peraturan Keselamatan dan Kesehata Kerja (K3) dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Dengan demikian terlihat jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing, dan untuk pengawasan K3 tidak lagi semuanya teriak “PAK SAFETY!!….”


Posted

in

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *