Training dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

TRAINING AHLI K3 UMUM adalah pelatihan untuk mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang akan membantu pengurus atau manajemen perusahaan untuk menerapkan program-program keselamatan kerja.

Tenaga Ahli K3 Umum adalah seseorang atau tenaga teknis berkeahlian khsusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja.

Pelatihan Ahli K3 Umum berlangsung selama 12 (dua belas) hari dengan berbagai sesi kegiatan berupa:

  • Pre Training – Technical meeting
  • Pre test,
  • Ice breaking,
  • Pemaparan teori di kelas,
  • Tanya jawab,
  • Fokus diskusi grup,
  • Kunjungan industri,
  • Penyusunan makalah,
  • Presentasi tugas makalah, dan
  • Ujian tertulis dari Kementerian RI.

Dengan menyelesaikan berbagai tahapan pelatihan di atas, seorang Ahli K3 diharapkan mampu untuk:

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3,
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3,
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan,
  • Menjelaskan tujuan Sistem Manajemen K3 (SMK3),
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan,
  • Menganalisis kasus kecelakaan, menetapkan faktor penyebab, menarik kesimpulan dan menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak-pihak terkait,
  • Mengenal P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja), tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini,
  • Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional maupun internasional,
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3,
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja,
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Scan ijazah terakhir (Minimal Pendidikan D3) syarat wajib (Tidak bisa Menggunakan SKL/transkrip nilai)
  • Soft file pas foto (Background merah) ukuran 3×4 dan 2×3 (masing-masing 2 lembar)
  • Scan kartu identitas yang masih berlaku (KTP)
  • Surat rekomendasi Perusahaan (Format terlampir)
  • Biodata (Format terlampir)
  • Pakta integritas (Format terlampir)
  1. Kebijakan K3 dan UU No.1/1970,
  2. Dasar – dasar K3,
  3. P2K3,
  4. K3 Penanggulangan Kebakaran,
  5. Pengawasan K3 Listrik,
  6. K3 Pesawat Uap,
  7. K3 Bejana Tekan,
  8. K3 Mekanik,
  9. K3 Konstruksi Bangunan,
  10. K3 Pengawasan Kesehatan Kerja,
  11. Pengawasan Lingkungan Kerja,
  12. Sistem Manajemen K3 (SMK3),
  13. Audit SMK3,
  14. Manajemen Resiko,
  15. Analisa Kecelakaan,
  16. Statistik dan Laporan Kecelakaan,
  17. Praktik,
  18. Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.

Tenaga Instruktur yang akan menyampaikan materi dalam Training Ahli K3 Umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan akan berkolaborasi dengan Instruktur yang merupakan para praktisi berpengalaman di bidang K3.

Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan training dan dinyatakan LULUS sebagai  Ahli K3 Umum ini berhak mendapatkan Sertifikat dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.


Posted

in

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *