Konsultasi

Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagaimana termaktub dalam peraturan pemerintah Nomor 50 tahun 2012 adalah merupakan kewajiban bagi perusahaan yang memenuhi kriteria berikut ini:

  • Perusahaan yang memiliki lebih dari 100 (seratus) pekerja, atau
  • Berpotensi terjadi kecelakaan kerja yang tinggi

Tahapan kegiatan penerapan SMK3 meliputi:

  1. Kick of Meeting dan Pembentukan tim internal persiapan SMK3
  2. Training dan Awareness SMK3
  3. Identifikasi dan Gap Analysis aktual penerapan dengan persyaratan yang harus dipenuhi,
  4. Training dan pelaksanaan HIRADC
  5. Pelaksanaan mandatory Training (Ahli K3 Umum, Auditor Internal SMK3, Petugas P3K, Petugas peran Kebakaran)
  6. Penyusunan, sidang dan pelaporan P2K3 perusahaan
  7. Penyusunan dokumen wajib SMK3
  8. Sosialisasi program-program K3
  9. Audit Internal SMK3
  10. Tinjauan ulang dan peningkatan berkelanjutan

Sasaran Penerapan SMK3

  1. Melindungi pekerja
  2. Bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  3. meningkatkan kepercayaan (trust) dan kepuasan pelanggan
  4. Ikut membentuk sistem manajemen perusahaan yang efektif

Masih Bingung Mau Mulai dari Mana?