Dalam sebuah diskusi rencana pengembangan galangan kapal, si pemilik menjelaskan kondisi dan prospek pasar galangan kapal miliknya kepada calon manajer operasional.
“Untuk market kita sangat bagus pak. Kapal-kapal yang beroperasi terhitung banyak di sekitar sini, sementara jumlah galangan hanya ada lima yang beroperasi. Lokasi dan fasilitas juga saya kira cukup bagus, supplier material mudah dijangkau.”
Diskusi mengalir antara kedua belah pihak dengan hampir tanpa perbedaan pendapat mengenai strategi pengembangan galangan kapal tersebut. Hingga pada di akhir diskusi, si calon manajer operasional melempar pertanyaan:
“Bagaimana dengan penerapan keselamatan kerjanya?”
Yang kemudian dijawab oleh si pemilik galangan kapal:
“Aduh, kalau untuk soal itu, kita belum bisa lah. Mahal, belum cukup modal untuk urusan begitu. Yang penting karyawan dikasih Jamsostek cukup lah.”
Perbincangan hari itu menghasilkan kesimpulan bahwa kedua pihak bersedia bekerjasama, dan masalah penerapan keselamatan kerja “ditunda dulu”.
Pertanyaan yang Wajib Dijawab oleh Praktisi HSE
Pada suatu kesempatan saya bertemu dengan seorang kepala galangan kapal yang sementara membuka lahan untuk pembangunan kapal baru (new building).
“Saya ini belum punya pengalaman sama sekali dengan dunia galangan kapal mas. Tapi saya ditantang sama si pemilik modal untuk membangun galangan.” Si kepala galangan mulai masuk ke inti pembicaraan sesuai maksud dan tujuan pertemuan ini.
“Untuk urusan operasional, saya sudah ketemu tim yang hebat, mereka sudah komplit, jadi tinggal jalan. Tapi mereka minta ke saya untuk mencari yang bisa ngurusi masalah safety. Dan satu-satunya yang mereka tunjuk, yah sampeyan mas.”
Perbincangan di warung kopi siang itu berlanjut, hingga si kepala galangan melemparkan pertanyaan seperti ini:
“Memangnya apa sih manfaat penerapan K3 bagi perusahaan?”
Ini pertanyaan yang wajib dijawab oleh setiap praktisi K3. Berikut ini adalah gambaran tentang beberapa manfaat penerapan K3 di perusahaan.
Manfaat Penerapan K3 bagi perusahaan
1. Mencegah kerugian berupa cedera, kehilangan waktu kerja (lost time)
Dengan menerapkan program-program K3, artinya perusahaan telah mengidentifikasi potensi-potensi bahaya yang mengancam, serta telah melakukan upaya-upaya pengendalian (control) terhadap potensi ancaman bahaya tersebut.
Semakin detail hasil identifikasi potensi bahaya berkaitan dengan pekerjaan, semakin besar peluang untuk melakukan pengendalian bahaya, sehingga risiko kerugian akibat cedera dapat diturunkan.
2. Mencegah timbulnya denda (penalti), dan biaya-biaya yang tidak perlu
Melalui langkah-langkah pencegahan insiden, maka perusahaan telah menghilangkan atau meminimalisir adanya potensi kerugian akibat denda, ganti rugi atau biaya-biaya tak terduga lainnya.
Berbagai biaya terkait kejadian sebuah kecelakaan (accident) bisa berupa: biaya santunan, ganti rugi, penalti akibat keterlambatan target produksi, denda pencemaran lingkungan, dan biaya lainnya yang berurusan dengan pihak-pihak (termasuk oknum) terkait.
3. Operasional perusahaan lebih efektif dan efisien
Menerapkan K3 dalam proses pekerjaan artinya telah melakukan perencanaan, melakukan prediksi dan menentukan langkah tepat sehingga kendala yang berpotensi merugikan bisa dihindari.
4. Meningkatkan moral dan Motivasi karyawan
Perusahaan yang menerapkan program K3 terbukti berkaitan dengan loyalitas dan motivasi kerja karyawan. Penerapan K3 adalah bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap karyawan.
Sikap karyawan yang bekerja di lingkungan kerja dengan tingkat kecelakaan kerja yang tinggi akan berbeda dengan sikap karyawan saat bekerja di lingkungan yang aman. Tidak percaya? silahkan buktikan sendiri!
5. Membentuk citra positif perusahaan
Sebuah perusahaan tambang yang setiap tahun kabarnya terjadi kecelakaan fatal. Sebagai calon karyawan yang sedang aktif mencari pekerjaan, apakah kamu akan menjadikan perusahaan itu sebagai tujuan utama untuk berkarir? Mungkin tidak. Kamu akan bekerja di sana kalau terpaksa.
Penerapan K3 yang baik akan membentuk citra yang baik pula bagi tenaga kerja, pemangku kepentingan, calon pelanggan dan masyarakat secara umum.
Kesimpulan
Pada umumnya pengusaha dan pengurus perusahaan menilai penerapan K3 sebagai beban operasional dan tidak sejalan dengan produktivitas. Hal ini adalah tugas bagi praktisi HSE untuk memberitahu dan mengkampanyekan manfaat penerapan K3 bagi perusahaan.
Bagi kamu yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, atau baru lulus kuliah tapi masih bingung mau memulai bekerja di bidang apa, salah karir yang saat ini sedang keren adalah sebagai HSE Officer. Sudah tau profesi ini? Kalau belum, silahkan kamu simak ulasannya sampai tuntas!.
Mengenal HSE Officer
Dari istilahnya, HSE adalah singkatan dari Health, Safety dan Environment. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dapat diartikan sebagai Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan, atau disingkat K3L.
HSE Officer adalah seseorang yang bertugas mengawasi penerapan K3L di perusahaan agar memenuhi persyaratan regulasi pemerintah dan standar dari lembaga atau pihak-pihak terkait.
Di perusahaan dikenal beberapa istilah untuk penyebutan bagi petugas K3L, di antaranya: Safetyman, Safety Officer, HSE Officer, HSE Staff, HSE Inspector, QHSE Officer, HSSE Officer, HSE Supervisor, QHSSE Manager, dan lain sebagainya.
Perbedaan istilah tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan organisasi suatu perusahaan, level jabatan, dan bidang industri. Istilah untuk petugas K3L di manufaktur mungkin berbeda dengan di pertambangan, minyak dan gas, konstruksi atau power plant. Namun tugas mereka tetap sama kok.
Sebenarnya, HSE Officer berpeluang untuk diterima bekerja di berbagai bidang perusahaan atau industri. Namun kembali lagi pada kebutuhan sebuah perusahaan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Pada umumnya, perusahaan yang memiliki visi untuk ekspansi pasar yang luas dan untuk bisnis berkelanjutan akan berkomitmen kuat pada HSE. Karena mereka menyadari bahwa penerapan K3L adalah syarat bagi perusahaan yang ingin terus tumbuh dan berkembang.
Beberapa perusahaan atau bidang industri yang saat ini banyak membutuhkan tenaga HSE Officer di antaranya; perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas, pertambangan mineral dan batu bara, konstruksi, manufaktur, biochemical, farmasi, power plant, otomotif, dll.
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab HSE Officer meliputi;
Upaya pencegahan kecelakaan (incident) yang dapat menimbulkan cedera dan berakibat pada hilangnya jam kerja atau loss time injury (LTI), serta mencegah timbulnya kerusakan aset (property damage),
Melakukan pengontrolan lingkungan kerja dan promosi kesehatan agar tenaga kerja berperilaku hidup bersih dan sehat guna mencegah penularan atau timbulnya penyakit akibat kerja (work related disease),
Mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran lingkungan (environmental pollution), melakukan pengukuran dan pengendalian (control) terhadap faktor-faktor pencemaran tersebut.
Secara detail, tugas-tugas HSE Officer dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Melakukan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko K3L
Salah satu tugas penting seorang HSE Officer adalah melakukan identifikasi terhadap potensi-potensi bahaya yang ada di seluruh area pengawasannya. Setelah potensi bahaya teridentifikasi, selanjutnya adalah menilai risiko untuk menentukan skala prioritas pengendalian.
Melalui lima level pengendalian risiko (eliminasi, subtitusi, engineering, adminitrasi dan APA), petugas HSE harus memastikan bahwa semua risiko yang ada di tempat kerja telah dikendalikan hingga turun ke level yang dapat diterima, atau biasa dikenal dengan istilah ALARP (As Low As Reasonable Practicable).
2. Mengidentifikasi Kebutuhan Pemenuhan Regulasi dan Stanadr K3L
Penerapan K3L di perusahaan adalah berdasarkan regulasi dan persyaratan dari pemerintah, dan standar-standar yang ditetapkan dari lembaga atau pihak terkait.
Regulasi pemerintah, dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan terkait penerapan K3L. Mengidentifikasi peraturan dan persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi terkait kegiatan operasional perusahaan merupakan tugas HSE Officer.
Selain regulasi pemerintah, berlaku juga standar yang ditetapkan oleh lembaga independent sebagai bentuk pengakuan terhadap komitmen penerapan K3L dan bentuk jaminan terhadap pelanggan atau calon pelanggan.
3. Mengembangkan Program K3L
Tugas HSE Officer meliputi pemantauan K3L, yakni dengan mengembangkan program-program sesuai dengan hasil analisis risiko dan persyaratan regulasi pemerintah maupun standar yang berlaku.
Dengan kemampuan mengidentifikasi kebutuhan K3L secara rasional akan memudahkan bagi HSE Officer untuk menarik partisipasi aktif semua level jabatan di perusahaan, mulai dari manajemen puncak hingga pelakasana.
4. Merancang Program Pelatihan K3L
Dua hal penting terkait upaya penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja adalah pengetahuan (knowledge) dan kepedulian (awareness) seluruh level jabatan di perusahaan. Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian itu maka perlu dilakukan pelatihan.
Seorang HSEOfficer bertanggung jawab mengidentifikasi dan merancang program pelatihan K3L sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan. Dengan menggunakan metode pelatihan yang tepat, diharapkan mampu menarik antusiasme seluruh level karyawan.
5. Menginisiasi Investigasi Insiden
Salah satu tugas penting seorang HSE Officer adalah melakukan investigasi terhadap kejadian kecelakaan di perusahaan. Melalui kegiatan investigasi dapat ditarik kesimpulan penyebab kejadian dan menjadi dasar untuk langkah pencegahan agar hal serupa tidak berulang.
Laporan hasil investigasi perlu disampaikan kepada pimpinan, biasanya akan dibahas dalam HSE Committee meeting. Di dalam rapat inilah akan ditentukan tindakan perbaikan yang perlu dilakukan dan siapa yang harus melaksanakannya.
HSE Officer memilik peran penting untuk menyampaikan laporan investigasi, memberikan saran perbaikan berdasarkan keilmuan dan regulasi pemerintah serta standar yang berlaku.
6. Membuat Laporan Pelaksanaan K3L
Sejauh mana progress program K3L yang telah dilaksanakan, apa kendala yang dialami, jumlah dan insiden yang ada di tempat kerja, semua harus dilaporkan secara rinci.
Membuat laporan performa K3L adalah tugas penting bagi HSE Officer di perusahaan. Laporan ini bertujuan menyajikan informasi atau gambaran komprehensif terkait K3L di lingkup perusahaan.
Laporan pelaksanaan K3L juga akan menjadi data penting bagi pihak-pihak eksternal seperti pengawas ketenagakerjaan, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, pihak penyelenggara asuransi, atau pelanggan (costumer).
Guna mendukung kinerja di perusahaan, seorang HSE professional perlu dibekali dengan skill-skill penting, antara lain;
1. Skill dalam Melakukan Identifikasi Potensi Bahaya dan Analisis Risiko
HSE professional harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi bahaya dari aktivitas pekerjaan (method), alat (machine) dan material, bahkan dari tenaga kerja (men) yang ada di lingkungan perusahaan tempat ia bekerja.
Data-data terkait ancaman dan potensi bahaya terhadap perusahaan perlu dianalisis untuk menilai tingkat risiko guna menentukan skala prioritas pengendalian serta mengambil Langkah-langkah pengendalian yang diperlukan.
2. Skill Komunikasi
Objek pengawasan seorang HSE Officer meliputi semua level jabatan yang ada di perusahaan, termasuk tamu, costumer dan pihak-pihak terkait lainnya. Untuk memudahkan tugas ini, seorang HSE Officer harus memiliki kemampuan komunikasi yang handal.
3. Skill Memecahkan Masalah
Permasalahan terkait K3L di perusahaan cukup kompleks. Hambatan pelaksanaan peraturan dan standar K3L bisa datang dari siapa saja, mulai dari pelaksana bahkan hingga top management.
HSE Officer harus mampu mencari penyelesaian dari setiap masalah K3L yang muncul di tempat kerja. Sehingga tidak hanya jago menemukan masalah, tapi juga harus bisa memberikan solusi yang tepat.
4. Skill dan Pengetahuan tentang Regulasi dan Standar K3L
Merupakan sebuah kewajiban bagi HSE Officer untuk memahami dengan baik setiap regulasi, persyaratan dan standar terkait K3L. Ini adalah pedoman bagi petugas HSE dalam menjalankan tugasnya.
5. Skill Melakukan Pelatihan
Salah satu program penting dalam penerapan K3L di perusahaan adalah pelatihan. Seorang HSE Officer harus mampu melakukan proses transfer knowledge dan awareness kepada setiap level jabatan di perusahaan. Melalui pelatihan yang efektif diharapkan perilaku selamat dapat ditularkan.
6. Skill Kepemimpinan dan Persuasif
Sebagai HSE Officer wajib menjadi role model atau contoh yang baik terkait penerapan K3L bagi setiap orang di perusahaan. Dengan jiwa kepemimpinan dan kemampuan persuasif diharapkan mampu mengajak karyawan untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman.
7. Skill Fokus pada Hal-Hal Detail
Tertarik pada hal-hal detail dan melakukan analisis secara proaktif, mengidentifikasi potensi-potensi bahaya dan analisis risiko adalah inti dari penerapan K3L. Mengabaikan hal kecil justru dapat mengakibatkan kecelakaan fatal dan kerugian besar.
Satu contoh, misalnya insiden nearmiss di lapangan, meskipun tidak sampai menimbulkan cedera, tetapi hal tersebut bisa jadi pertanda penting, bahwa ada bahaya besar yang harus segera dikontrol.
8. Skill Manajemen Krisis dan P3K
Walaupun program-program pencegahan kecelakaan telah dilakukan, namun tidak menutup kemungkinan adanya celah atau kegagalan fungsi. Langkah menghadapi kondisi darurat perlu dipersiapkan. Termasuk pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
9. Skill-Skill Penunjang Lainnya
Model dan metode penerapan K3L akan terus berkembang mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seorang HSE Officer harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut dan siap untuk terus belajar hal-hal baru.
HSE Officer tidak boleh ketinggalan dengan perkebangan teknologi. Banyak perangkat lunak dan perangkat keras yang hari ini digunakan untuk mempermudah kehidupan manusia, termasuk untuk pekerjaan seorang HSE.
Kenapa Harus Memilih Karir sebagai HSE Officer?
Peluang karir yang terbuka luas, baik di dalam maupun di luar negeri. Saat ini kita bisa menyaksikan banyak warga negara Indonesia yang berkarir sebagai HSE professional di luar negeri.
Posisi HSE juga memberikan kesempatan untuk belajar hal-hal baru. Sistem kerja yang menantang, memberikan peluang untuk pengembangan diri (self-development).
Jumah permintaan terhadap tenaga kerja HSE Officer masih tinggi, khususnya di dalam negeri.
Termasuk jabatan yang hanya boleh diduduki oleh warga negara Indonesia, sehingga tidak akan ada persaingan dengan tenaga kerja asing.
Hal tak kalah menariknya lagi, tawaran gaji bagi seorang HSE Professional cukup menggiurkan. Dari situs Persolkelly, sebuah perusahaan bidang sumber daya manusia merilis range salary bagi professional HSE berkisar antara 5 hingga 120 juta rupiah.
Untuk memulai karir sebagai HSE Officer kamu dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:
Pertama, Pilihlah pendidikan yang linier dengan bidang K3. Saat ini sudah ada program studi khusus K3L. Atau dapat juga memilih jurusan-jurusan lain seperti; Teknik lingkungan, Teknik Industri, Perawat, Hiperkes, dll.
Kedua, Membangun citra diri (Personal Branding). Media sosial bisa menjadi wadah untuk menampilkan kemampuan dan pemahaman kamu terkait K3L.
Ketiga, Kembangkan Skill-skill penunjang, seperti; kemampuan berbahasa asing, mengoperasikan program komputer, internet, artificial intelligence, dan teknologi pendukung lainnya
Keempat, Aktif bersosialisasi, membangun relasi dengan para praktisi di bidang K3L dapat membuka peluang untuk memulai karir di bidang ini.
Kelima, Mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3L, ini sangat membantu membuka jalan bagi siapa saja yang ingin berkarir sebagai HSE professional. Namun kamu harus pintar-pintar memilih lembaga pelatihan agar tidak sekedar dapat sertifikat, tapi ilmu dan penerapannya nol.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kebutuhan penting bagi perusahaan saat ini. Semakin berkembangnya industri dan perusahaan di Indonesia berbanding dengan meningkatnya kebutuhan terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan karyawan.
Hal tersebut sejalan dengan Regulasi Pemerintah Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
Untuk memenuhi hal tersebut, maka dibutuhkan petugas K3 yang akan membantu penerapan persyaratan-persyaratan K3 di Perusahaan.
Untuk menjadi seorang Petugas K3 atau biasa dikenal sebagai HSE (Health, Safety and Environment) Officer, seseorang perlu mengikuti pelatihan Basic Safety Officer Training.
Basif Safety Officer Training ini bertujuan membantu peserta untuk dapat memiliki pemahaman Dasar-Dasar yang dibutuhkan bagi calon HSE Officer.
Training ini diperuntukkan bagi kamu yang ingin berkarir di bidang (K3) untuk berbagai bidang industri, mulai dari perkantoran, pendidikan, manufaktur, jasa, hingga tambang dan perminyakan, untuk memenuhi posisi sebagai Safety Officer, Health and Safety Officer, Petugas Keselamatan dan Kesehatan, HSE Officer, dll.
Untuk dapat mengikuti pelatihan ini, setidaknya kamu sudah menempuh pendidikan di Bangku Sekolah Menangah Atas. Pelatihan ini akan memudahkan kamu untuk memulai karirmu di bidang K3.
Tujuan Pembelajaran
Memahami Langkah-langkah Menjadi HSE Officer Pemula
Memahami Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Memahami Dasar-Dasar Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Memahami Dasar-Dasar Identifikasi Potensi Bahaya dan analisis Bahaya Pekerjaan
Mengetahui Regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Manfaat Pelatihan
Membantu peserta dalam merencakan karir sebagai HSE Officer
Prinsip dasar pengendalian bahaya kebakaran meliputi upaya pencegahan timbulnya nyala api yang tidak dikehendaki, pemadaman pada awal mula kebakaran, dan proses pemadaman kebakaran, dan proses evakuasi.
1. Tindakan preventive, yakni upaya pencegahan dengan melakukan kontrol terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya kebakaran.
2. Tindakan represive, yakni upaya pemadam api pada awal kebakaran, mencegah penyebaran api untuk menekan kerugian akibat kebakaran.
3. Tindakan rehabilitative, yakni upaya untuk evaluasi dan analisis penyebab kejadian kebakaran, tindakan-tindakan yang semestinya diperbaiki dan ditingkatkan dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Pengurus (manajemen) perusahaan wajib melakukan pencegahan, mengurangi dan memadamkan kebakaran yang meliputi kegiatan:
Pengendalian setiap bentuk energi,
Penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi,
Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas,
Pembentukan unit penanggulagan kebakaran di tempat kerja
Penyelenggaraan latihan dan simulasi penanggulagan kebakaran secara priodik,
Memiliki buku rencana tanggap darurat kebakaran
Unit Penanggulangan Kebakaran terdiri atas:
Petugas peran kebakaran (Kelas D)
Regu penanggulangan kebakaran (kelas C)
Koordinator unit penanggulangan kebakaran (kelas B)
Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A).
Ketentuan Mengenai Petugas peran kebakaran (Kelas D)
Petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
Petugas peran kebakaran memiliki tugas antara lain:
Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran,
Memadamkan kebakaran pada tahap awal,
Mengarahkan evakuasi orang dan barang,
Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait,
Mengamankan lokasi kebakaran.
Syarat untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran antara lain:
sehat jasmani dan Rohani,
pendidikan minimal SLTP,
telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I
Persyaratan Peserta Training dan Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran
Sehat jasmani dan Rohani
Pendidikan minimal SMA/SLTA sederajat
Sudah bekerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja
Memiliki email pribadi aktif di google
Mampu menggunakan laptop/PC
Memiliki laptop/PC yang telah terinstal aplikasi Zoom
Memiliki kuota internet
Menginstall aplikasi time stamp dan google class room di HP
Persyaratan Administrasi:
Softcopy ijazah terakhir minimal SLTA/SMK sederajat
Softcopy identitas KTP/SIM
Softcopy pas foto 2,5 x 1,8 background warna merah 3 lembar
Softcopy pas foto 4 x 6 background warna merah 3 lembar
Surat keterangan bekerja di Perusahaan
Surat keterangan sehat dari klinik/RS
Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya dengan memberikan Materai Rp. 10.000 dan Stempel Perusahaan
Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-3, Peserta diharapkan mempersiapkan:
Safety Shoes dipakai dari rumah,
Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)
Metode Pembinaan dan Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Penyampaian materi secara Online via Zoom Meeting
Diskusi dan Pembahasan Studi Kasus
Praktik Pemadaman Api menggunakan APAR dan Fire Blanket
Ujian Online di temank3.id
Instruktur
Tim Instruktur yang akan memberikan training Petugas Peran Kebakaran adalah instruktur berpengalaman dari praktisi dan Kementrian Ketenagakerjaan RI.
TRAINING AHLI K3 UMUM adalah pelatihan untuk mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang akan membantu pengurus atau manajemen perusahaan untuk menerapkan program-program keselamatan kerja.
Tenaga Ahli K3 Umum adalah seseorang atau tenaga teknis berkeahlian khsusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja.
Tahapan Training
Pelatihan Ahli K3 Umum berlangsung selama 12 (dua belas) hari dengan berbagai sesi kegiatan berupa:
Pre Training – Technical meeting
Pre test,
Ice breaking,
Pemaparan teori di kelas,
Tanya jawab,
Fokus diskusi grup,
Kunjungan industri,
Penyusunan makalah,
Presentasi tugas makalah, dan
Ujian tertulis dari Kementerian RI.
Sasaran Training
Dengan menyelesaikan berbagai tahapan pelatihan di atas, seorang Ahli K3 diharapkan mampu untuk:
Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3,
Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3,
Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan,
Menjelaskan tujuan Sistem Manajemen K3 (SMK3),
Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan,
Menganalisis kasus kecelakaan, menetapkan faktor penyebab, menarik kesimpulan dan menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak-pihak terkait,
Mengenal P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja), tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini,
Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional maupun internasional,
Mengidentifikasi obyek pengawasan K3,
Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja,
Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,
Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
Syarat-Syarat Peserta Training
WNI (Warga Negara Indonesia)
Scan ijazah terakhir (Minimal Pendidikan D3) syarat wajib (Tidak bisa Menggunakan SKL/transkrip nilai)
Soft file pas foto (Background merah) ukuran 3×4 dan 2×3 (masing-masing 2 lembar)
Scan kartu identitas yang masih berlaku (KTP)
Surat rekomendasi Perusahaan (Format terlampir)
Biodata (Format terlampir)
Pakta integritas (Format terlampir)
Modul Training
Kebijakan K3 dan UU No.1/1970,
Dasar – dasar K3,
P2K3,
K3 Penanggulangan Kebakaran,
Pengawasan K3 Listrik,
K3 Pesawat Uap,
K3 Bejana Tekan,
K3 Mekanik,
K3 Konstruksi Bangunan,
K3 Pengawasan Kesehatan Kerja,
Pengawasan Lingkungan Kerja,
Sistem Manajemen K3 (SMK3),
Audit SMK3,
Manajemen Resiko,
Analisa Kecelakaan,
Statistik dan Laporan Kecelakaan,
Praktik,
Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.
Instruktur
Tenaga Instruktur yang akan menyampaikan materi dalam Training Ahli K3 Umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan akan berkolaborasi dengan Instruktur yang merupakan para praktisi berpengalaman di bidang K3.
Sertifikat Training Ahli K3 Umum
Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan training dan dinyatakan LULUS sebagai Ahli K3 Umum ini berhak mendapatkan Sertifikat dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.
Seringkali terjadi di perusahaan, seorang petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau HSE Officer mengalami kejadian seperti ini;
Supervisor: “Pak safety, tolonglah ditegur anak buah saya itu, susah kalau saya yang kasih tau, tidak mau mendengar dia”. Di lain waktu pada saat scaffolding sudah dipasang, tapi tidak ada tangga aksesnya, welder datang laporan;
Welder: “Pak safety, bagaimana scaffoldingnya ini, aman kah ditempati bekerja kalau begini?”.
Pada saat ada rencana kegiatan pengangkatan (lifting) menggunakan crane, rigger juga datang laporan;
Rigger: “Pak safety, ini beban kita melebihi kapasitas crane, bagaimana, aman kah kita lakukan pengangkatan?”.
HSE Officer:”???”
Bayangkan bekerja dalam situasi seperti gambaran di atas, kira-kira seorang HSE Officer harus bagaimana? Mungkin harus gunakan teknik Kage Bunshin no Jutsu kali yah? Biar bisa ada di mana-mana. Sayangnya itu hanya ada di film animasi Naruto.
Biar tidak keterusan mengkhayal pakai ilmunya Naruto, sebaiknya kita paham tentang siapa saja yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.
Tanggung Jawab K3 berdasarkan Regulasi
Di dalam undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja tertulis bahwa pengurus perusahaan bertanggung jawab terhadap keselamatan orang yang dia pekerjakan.
Lalu siapa saja yang termasuk sebagai pengurus perusahaan?
“Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri”
Jika melihat struktu jabatan di Perusahaan, maka pengurus adalah:
General manager,
Manajer atau section head,
Superintendent atau asisten manajer,
Supervisor dan foreman.
Kewajiban Pengurus (Manajemen Perusahaan)
Memeriksakan kesehatan fisik dan mental calon tenaga kerja yang akan diterima bekerja dan secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha atau direktur.
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, memajang lembaran Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
Kewajiban dan Hak Pekerja
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau keselamatan kerja;
Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan;
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan;
Lalu, ApaTugas HSE ?
Petugas HSE atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
“Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja.”
Menurut peraturan Menteri tenaga kerja Ahli K3 berkewajiban:
Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja
Memberikan laporan kepada menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk
Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang didapat berhubung dengan jabatannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tugas seorang HSE Officer adalah memberikan advise atau rekomendasi terkait pemenuhan persyaratan dan standar-stanadr K3 kepada pengurus perusahaan.
Untuk menciptakan suasana yang aman di tempat kerja, maka setiap elemen-elemen dari level pengusaha (owner), pengurus (manajemen perusahaan), subkon dan seluruh pekerja harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Barang siapa yang akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua peraturan Keselamatan dan Kesehata Kerja (K3) dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Dengan demikian terlihat jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing, dan untuk pengawasan K3 tidak lagi semuanya teriak “PAK SAFETY!!….”