Category: Cara Safety

Your blog category

  • HSE Officer Harus Bisa Public Speaking

    HSE Officer Harus Bisa Public Speaking

    HSE Officer Public Speaking

    Bekerja sebagai HSE Officer, satu hal yang wajib dilakukan adalah tampil berbicara di depan orang banyak.

    Seringkali kita sulit untuk melakukan hal yang satu ini. Perasaan grogi, tidak percaya diri, keringat dingin, kedua kaki rasanya tidak kuat menahan berat badan, tangan gemetaran, suara bergetar menahan gugup.

    Kira-kira seperti itu kondisi bagi seseorang yang tidak terbiasa berbicara di depan orang banyak.

    Akan tetapi hal itu harus bisa dilakukan oleh seorang HSE Officer. Wajib!

    Kalau belum bisa?, LATIHAN!, paksakan agar bisa!

    Karena tugas HSE Officer ini adalah menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada setiap orang. Pada saat meeting, safety talk, HSE Induction, HSE Training, dll.

    Dari yang pernah saya alami dan rasakan, ada beberapa hal yang saya lakukan untuk meredakan nervous ketika akan berbicara di depan orang banyak. 

    Berikut ini uraiannya:

    Ibarat akan menghadapi musuh, jika berbekal banyak peluru, maka kita akan merasa lebih pede alias percaya diri. Bagi seorang pembicara di depan banyak orang, pengetahuan dan informasi yang memadai adalah amunisi penting.  

    Pemahaman yang cukup luas terhadap topik pembicaraan akan membangun rasa percaya diri. Demikian pula halnya seorang HSE Officer, dia harus benar-benar memahami betul apa yang akan dia presentasikan kepada orang banyak.

    Kenali musuhmu, begitu pesan ahli strategi perang Cina kuno, Sun Tzu. Dengan mengetahui siapa mereka, kita akan mampu mencari celah mereka dan menutupi celah yang mungkin kita miliki. 

    Dengan mengenali audiens, kita mampu mengukur seberapa paham mereka terhadap apa yang akan kita bicarakan. Ini juga akan membantu kita membangun konektivitas dengan audiens.

    Kalau ngomongnya nyambung, pasti bisa lebih rileks, dan audiens juga tidak akan bertanya yang macam-macam, apalagi sekedar untuk menjebak kita.

    Bisa dibayangkan ketika sedang berbicara di depan orang banyak, dan mereka terlihat tidak antusias mendengarkan kita. Ini akan membuat kita seketika merasa down, dan hilang rasa percaya diri. 

    Mati gaya, dan konsep yang ada di kepala menjadi buyar. 

    Dalam kondisi seperti ini, untuk memecah kebuntuan saya biasa memancing respon audiens dengan melemparkan pertanyaan secara langsung kepada salah seorang dari mereka.

    Bertanya dan meminta pendapat akan menarik minat mereka terhadap apa yang kita sampaikan.

    Lebih baik lagi jika kita bisa mencairkan suasana dengan selingan humor di sela-sela presentasi yang kita sampaikan. Dengan sedikit humor, orang-orang biasanya akan lebih bersemangat dan terhindar dari rasa bosan. 

    Yang tak kalah pentingnya adalah alasan mengapa kita perlu melakukan hal tersebut. Seorang HSE Officer harus bicara, melakukan promosi, mengkampanyekan perilaku keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. 

    Ini alasan mengapa kita perlu tampil berbicara di depan banyak orang. Kita harus melakukan itu. Jika tidak dilakukan, maka akan ada sekian banyak orang yang terancam berperilaku tidak aman dan menimbulkan kecelakaan yang merugikan. 

    Dengan alasan ini, maka seorang HSE Officer akan berani tampil di hadapan ratusan bahkan ribuan orang untuk menyampaikan pesan keselamatan. Bukankah ini layak disebut sebuah perjuangan? 

    Tentunya, untuk mahir terhadap sesuatu harus ditempuh dengan berlatih. Sering-sering berlatih, bisa dilakukan sendiri di rumah atau di depan rekan-rekan satu tim. Minta mereka untuk menilai secara objektif terhadap apa yang mungkin perlu diperbaiki.

    Semakin sering mencoba berbicara di depan orang banyak, maka akan lebih mudah menekan perasaan gugup atau nervous.

    Ini adalah tips dari pengalaman saya pribadi, barangkali teman-teman punya kiat tersendiri dalam megelola rasa gugup saat akan tampil di depan orang banyak?,

    Boleh dong dibagikan pengalamannya di kolomo komentar!

    Jika tertarik menjadi seorang HSE Officer, kamu bisa memulai dengan ikut Training dan Sertifikasi Ahli K3 di Sini!

  • Calon Ahli K3 Wajib Tahu Peraturan Ini!

    Calon Ahli K3 Wajib Tahu Peraturan Ini!

    Dalam sebuah meeting project, seorang Ahli K3 memberikan saran seperti ini;

    “Unit-unit crane kita harus ada SLO, operator juga harus ada sertifikatnya. Terus kita juga perlu mengadakan full body harness karena ada pekerjaan di ketinggian.” Saran si Ahli K3 .

    “Aduh repot kali, memangnya wajib yah?” Tanya project manager.

    “Iya, wajib pak!” jawab si Ahli K3 tadi.

    “Kata siapa? Dari mana aturannya itu?” Tanya si project manager lagi.

    Dalam situasi seperti ini, seorang Ahli K3 perlu membuka “primbon” supaya tidak dicap mengada-ada.

    Untuk memperkuat argumentasinya, Ahli K3 harus bisa menunjukkan dasar hukum atau standar yang berlaku.

    Berikut ini daftar Undang-undang dan peraturan turunan yang berlaku di Negara Kesatuan RI dan menjadi rujukan dalam melakukan tugas pengawasan K3 di Perusahaan.

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 dan 87
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
    1. Keppres No 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja
    1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan koperasi Nomor 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan
    2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 3 Tahun 1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1979 tentang Kewajiban Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Medis Perusahaan.
    4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada konstruksi Bangunan
    5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
    6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
    7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
    8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
    9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
    10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
    11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pesawat angkat dan angkut
    12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
    13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
    16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.
    17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dan Tempat Kerja
    18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
    19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
    20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
    22. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keteangakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
    23. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
    24. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
    25. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
    26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
    27. Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
    28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di tempat kerjat
    29. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
    1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1135 tahun 1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 245 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
    3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
    5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat Kerja
    6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 220 Tahun 2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
    7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
    1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
    2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Pelaporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
    3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung Gas Bertekanan
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space Entry)
    5. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Supervisi Perancah

    Tugas penting Ahli K3 di Perusahaan adalah mengawasi dipatuhinya peraturan perundang-undangan terkait keselamatan dan Kesehatan Kerja.

    Bagi kamu yang tertarik bekerja di bidang K3 atau HSE (Health, Safety, and Environment) wajib tahu peraturan dan perundangan apa saja terkait K3.

    Persiapkan dirimu menjadi Ahli K3 dengan mengikuti pelatihan di sini!

  • Mengulik Gaji HSE di Berbagai Sektor Industri

    Mengulik Gaji HSE di Berbagai Sektor Industri

    Berapa sih gaji seorang profesional HSE di perusahaan?, mungkin ini adalah pertanyaan bagi kamu yang sedang berencana untuk bekerja di bidang keselamatan kerja atau HSE  (health, safety and environment).

    Agar kamu semakin bersemangat dan tidak penasaran, mari kita lihat besaran gaji HSE di berbagai sektor industri yang ada di Indonesia.

    Perusahaan farmasi di Indonesia antara lain; PT. Merck Indonesia Tbk, PT. Kalbe Farma Tbk, PT. Tempo Scan Pacific Tbk, PT. Darya Varia Laboratoria Tbk, PT. Indofarma (Persero) Tbk, PT. Muncul Tbk, PT. Pharos Tbk, Dexa medica, Ferron Pharmceutical, dll.

    Kisaran gaji Environmental Health &  Safety (EHS) Staff dengan pendidikan Sarjana (S1) dan memiliki pengalaman 2-4 tahun bisa menerima gaji sebesar 7-14 juta rupiah per bulan.

    Sementara EHS Admin dengan tingkat pendidikan Sarjana (S1) dengan 0-2 tahun pengalaman kerja berpeluang menerima gaji sekitar 5-7 juta rupiah setiap bulan.

    Power Plant merupakan perusahaan yang mimiliki bisnis dalam pembangkit listrik. Sumber pembangkit yang umum digunakan antara lain: arus air, diesel, panas bumi, angin, dan batu bara.

    Perusahaan power plant atau pembangkit listrik di Indonesia di antaranya: PT. PLN (Persero), Cikarang Listrindo, Paiton, PT. Sulawesi Mining Investment, PT. GNI, PT. IWIP, PT. Indonesia Power, PT. PJB, dll.

    Untuk tenaga HSE Officer dengan pendidikan Sarjana (S1) yang memiliki pengalaman 1-5 tahun berpeluang mendapatkan bayaran setiap bulan sekitar 10-12 juta rupiah.

    Posisi HSE Supervisor berpendidikan Sarjana (S1) dengan pengalaman 5 tahun atau lebih berpeluang mendapatkan bayaran dalam sebulan berkisar antara 25 – 30 juta rupiah.

    Gaji yang sangat menggoda ditawarkan untuk posisi HSE Manager yang berpendidikan Sarjana (S1) dengan pengalaman 10 lebih. Dalam setiap bulannya, posisi ini bisa menerima gaji senilai 30 – 45 juta rupiah.

    Kegiatan utama perusahaan petro kimia meliputi pemrosesan minyak bumi dan gas alam menjadi berbagai macam produk kimia, seperti plastik, bahan pelapis, pupuk, bahan kimia industri, dan lain sebagainya.

    Beberapa perusahaan petro kimia di antaranya: PT. Chandra Asri Pasifik, PT. Pupuk Sriwijaya, Petrokimia Gresik, Asahimas Chemical, Mitsubishi Chemical, PT. Dover Chemical, PT. Henkel Indonesia, PT. Lotte Chemical Indonesia, PT. TPPI dan lain-lain.

    Kisaran gaji berbagai posisi HSE di bidang industri ini antara lain;

    • HSE Permit Engineer, (pendidikan Sarjana) dengan pengalaman kerja 10 tahun sebesar 15-20 juta rupiah per bulan,
    • Safety Engineer, (pendidikan sarjana) dan pengalaman 10 tahun sebesar 15-20 juta rupiah dalam sebulan,
    • Lead Safety Manager (pendidikan Sarjana) dengan pengalaman 7 atau lebih sebesar 23-33 juta rupiah dalm sebulan.

    Pertambangan mineral adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekstraksi atau penambangan mineral dari bumi. Mineral yang diekstraksi dapat beragam, termasuk logam seperti emas, perak, tembaga, dan besi, serta mineral non-logam seperti batu bara, pasir, dan batu gamping.

    PT. kaltim Prima Coal, PT. Freeport Indonesia, PT. Aneka Tambang, PT. Timah, Adaro Energy, Bukit Asam, PT. Kideco Jaya Agung, Agincourt Resources (emas dan perak), PT. Vale Indonesia Tbk. (nikel), PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (temgaba dan emas), dan lain-lain.

    Kisaran gaji HSE di pertambangan dalam sebulan:

    • HSE Manager, pendidikan S1 dengan pengalaman 10 tahun sebesar 35 juta rupiah,
    • Safety Manager/HSE Manager, pendidikan S1, pengalaman 10-20 tahun sebesar 23-55 juta rupiah,
    • Manager QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) pendidikan sarjana dengan pengalaman 10 lebih sebesar 30-40 juta rupiah,
    • Environmental Manager pendidikan sarjana dengan pengalaman 10-20 tahun sebesar 15 – 25 juta rupiah,
    • HSE Engineer pendidikan sarjana dengan pengalaman 5-10 tahun sebesar 22 24 juta rupiah.

    Manufaktur adalah badan usaha yang beroperasi untuk mengubah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi sehingga memiliki nilai jual.

    Beberapa Perusahaan manufaktur di Indonesia; PT. Semen Indonesia, Japfa Comfeed Indonesia, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT. Asiplast Industries Tbk., PT. Alam Karya Unggul, dll.

    Kisaran gaji HSE Supervisor berpendidikan sarjana dengan pengalaman 3-6 tahun sebesar 6,5-9 juta rupiah per bulan.

    Sementara gaji untuk posisi HSE Coordinator dengan pendidikan sarjana dan memiliki pengalaman kerja 5-10 tahun sebesar 10–20 juta rupiah.

    Untuk jabatan HSE Manager dengan pendidikan sarjana dan memiliki pengalaman kerja antara 10-15 tahun berpeluang menerima pendapatan bulanan sebesar 20–30 juta rupiah.

    Perusahaan FMCG adalah industri yang menjual produk secara cepat dengan harga produk yang relatif murah. FMCG adalah singkatan dari Fast Moving Consumer Goods.

    Beberapa perusahaan FMCG yang populer di Indonesia antara lain Procter & Gamble (P&G), Johnson & Johnson, Indofood, Unilever Indonesia, Mayora dan lain-lain.

    Gaji EHS Manager berpendidikan Strata 2 dengan pengalaman kerja 9 tahun atau lebih, berpeluang digaji sekitar 25-50 juta rupiah dalam sebulan.

    Dunia konstruksi dan pembangunan atau dikenal dengan EPC (Engineering, Procurement and Construction adalah bidang pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.

    Termasuk perusahaan di bidang EPC di antaran Waskita Karya, Wijaya Karya, Adhi Karya, Bukaka, Tripatra, Elnusa, Haliburton, Schlumberger dan lain-lain.

    Tenaga HSE yang banyak diperlukan di bidang EPC dan kisaran gaji yang mereka dapatkan dalam sebulan adalah sebagai berikut:

    • Health, Safety, Environment and Quality (HSEQ) Manager pendidikan sarjana dengan pengalaman 10 tahun lebih sekitar 20-35 juta rupiah.
    • HSE Supervisor berpendidikan sarjana dengan pengalaman 10 tahun atau lebih, sekitar 9-18 juta rupiah,
    • HSEQ Officer berpendidikan diploma 3 dengan pengalaman kerja 1-3 tahun sekitar 5,5-13 juta rupiah,

    Cakupan kegiatan industri minyak dan gas (oil & gas) meliputi kegiatan eksplorasi dan produksi (E&P), Penyulingan (Refinery), Penyaluran (Distribution).

    Di dalam negeri kita punya perusahaan minyak dan gas kebanggaan seperti; PT. Pertamina EP, PT. Perusahaan Gas Negara Tbk., PT. Donggi Senoro LNG, Badak NGL, PT. Pertamina Hulu Rokan, PT. Pertamina Hulu Mahakam, dll.

    Beberapa posisi HSE di industri minyak dan gas beserta kisaran gaji per bulan:

    • Technical Safety Advisor berpendidikan sarjana dengan pengalama 10-20 tahun sekitar 86-115 juta rupiah,
    • HSE Advisor berpendidikan sarjana dengan pengalaman 10-20 tahun, sekitar 93-120 juta rupiah,
    • HSE Manager berpendidikan sarjana dengan pengalaman 5-10 tahun, sekitar 46-65 juta rupiah,
    • Technical Safety Manager berpendidikan sarjana dengan pengalaman 5-10 tahun sekitar 67-85 juta rupiah.

    Lingkup industri otomotif terlibat dalam desain, produksi, penjualan, dan perawatan kendaraan bermotor, seperti mobil, truk, sepeda motor, dan sepeda. Industri otomotif mencakup berbagai segmen, termasuk pabrik kendaraan, produsen suku cadang, dealer mobil, layanan perbaikan, dan industri terkait lainnya seperti industri ban, industri bahan bakar, dan industri teknologi terkait seperti mobil listrik.

    Bidang industri otomotif diisi oleh perusahaan-perusahaan seperti; PT. Astra International Tbk. Indomobil Sukses Internasional Tbk., PT. Gajah Tunggal Tbk., Indospring Tbk., Multistrada Arah Sarana Tbk., dll.

    Kisaran gaji untuk jabatan HSE Supervisor yang berpendidikan sarjana dengan pengalaman 4 tahun atau lebih sekitar 10-13 juta rupiah per bulan.

    Itu dia uraian besaran gaji berbagai jabatan HSE berdasarkan sektor industi tempat bekerja. Selain dari sektor industri, gaji HSE juga dipengaruhi oleh: pendidikan, pengalaman, tingkat kompetensi.

    Kalau kamu berencana meningkatkan kompetensimu di bidang K3, kamu bisa cek and ricek pelatihannya di sini!.

    Sumber:

  • Tertarik Jadi HSE Officer? Ini 5 Training yang Kamu Perlukan

    Tertarik Jadi HSE Officer? Ini 5 Training yang Kamu Perlukan

    Sebenarnya ada banyak jenis pelatihan dan sertifikasi dalam bidang Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3). Namun perlu waktu dan biaya yang cukup banyak mendapatkan semuanya.

    Perlu kamu ketahui juga, punya banyak sertifikat tanpa ditunjang penerapan lapangan akan membuat pengatahuan dan keterampilan kamu stagnan alias tidak berkembang.

    Supaya tidak mubazzir lebih baik jika kamu mengikuti pelatihan dan sertifikasi secara bertahap sesuai kebutuhan penerapannya di lapangan atau tempat kerja.

    Berikut ini beberapa jenis pelatihan dan sertifikasi yang perlu kamu ikuti jika baru akan memulai karir sebagai HSE Officer:

    Sebagai calon Pengawas K3 di Perusahaan, kamu wajib tahu semua peraturan dan standard terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Training Ahli K3 Umum dibedakan menjadi dua berdasarkan lembaga penerbit sertifikatnya. Yang pertama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan yang satu lagi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

    Di dalam pelatihan Ahli K3 Umum sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan RI ini akan dibahas tentang semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait K3.

    Sementara dalam pelatihan Ahli K3 sertifikasi BNSP lebih berfokus pada praktik penerapan K3 di tempat kerja, yang meliputi: pengendalian risiko, tanggap darurat, komunikasi K3, pertolongan pertama pada kecelakaan, dll.

    Di dalam Basic Training for HSE Officer akan memperkenalkan keterampilan-keterampilan dasar bagi seorang HSE Officer dalam menjalankan tugasnya.

    Materi pelatihan meliputi tugas dan tanggung jawab sebagai HSE Officer di Perusahaan, antara lain:

    • Pengantar Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    • Identifikasi bahaya, analisis, dan Pengendalian Risiko (HIRADC)
    • Identifikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan K3 lainnya
    • Pengendalian Risiko K3
    • Penyusunan program keselamatan dan kesehatan kerja

    Melalui Basic Training for HSE Officer diharapkan seorang HSE Officer bisa memiliki pengetahuan dan keterampilan sehingga benar-benar mampu menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya.

    Baca Juga: Basic Training for HSE Officer

    Seorang HSE Officer harus mampu mengidentifikasi potensi ancaman kecelakaan dan kejadian cedera yang mungkin terjadi di tempat kerja. Hal itu sebagai dasar untuk pengadaan atau penyediaan kebutuhan peralatan dan fasilitas emergency dan melakukan pertolongan pertama pada kejadian kecelakaan (P3K).

    Melalui pelatihan Basic First Aid ini diharapkan calon HSE Officer memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan atau mengkoordinir langkah-langkah pertolongan secara tepat saat diperlukan.

    Salah satu tugas penting seorang HSE Officer adalah pencegahan kebakaran di tempat kerja.

    Pelatihan Basic Firefighting memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan tentang sumber-sumber bahaya kebakaran, anatomi api, langkah-langkah pemadaman yang efektif dan media pemadam kebakaran yang perlu disiapkan di tempat kerja.

    Dokumen Contractor Safety Management System (CSMS) diperlukan sebagai syarat bagi perusahaan yang akan menerima kontrak kerja dari pelanggan.

    Jika CSMS diperlukan, maka tugas HSE Officer adalah memastikan setiap evidence yang dibutuhkan tersedia dan lengkap.

    Training CSMS diharapkan mampu memberi bekal pengetahuan bagi HSE Officer terhadap apa saja yang diperlukan sebagai syarat dalam Dokumen CSMS.

    Itu dia beberapa jenis Training dan Sertifikat yang kamu perlukan jika tertarik memulai karir sebagai seorang HSE Officer.

    Atau mungkin kamu sudah punya rencana Training dan Sertifikasi K3, coba tuliskan rencana pelatihan kamu di kolom komentar!

  • Hati-Hati! Anda Bisa Jadi Sumber Petaka di Tempat Kerja

    Hati-Hati! Anda Bisa Jadi Sumber Petaka di Tempat Kerja

    Penyebab kecelakaan bisa berasal dari siapa pun di tempat kerja. Tanpa melihat statusnya apa.

    “Kok bisa, Kenapa orang bisa jadi potensi bahaya?”

    “Mari kita bahas….”

    Salah satu sumber timbulnya bahaya di tempat kerja adalah sikap atau tindakan dari pekerja itu sendiri.

    Bisa berakibat kecelakaan pada dirinya sendiri, juga orang lain atau rekan sekerjanya.

    Beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak tidak aman (unsfe act) di tempat kerja:

    • Sikap mental seseorang yang menginginkan perhatian lebih, alias CAPER (cari perhatian). Apalagi kalau HSE Officer-nya cewek….
    • Seseorang yang over percaya diri (over confidence) karena merasa sangat ahli dan berpengalaman,
    • Stress karena permasalahan di luar tempat kerja, terutama karena keluarga atau pasangan, (galau karena ditinggal selingkuh),
    • Kurangnya pengetahuan terhadap tugas yang akan dikerjakan. Pekerja tidak memahami potensi bahaya yang ada, atau melakukan teknik coba-coba terhadap pekerjaan yang belum dipahami.

    Kegagalan seorang pengawas dalam mengatur pekerjaan tim bisa berdampak timbulnya bahaya bagi tim yang dipimpinnya.

    Ilustrasinya seperti ini;

    Seorang Supervisor diminta melakukan pekerjaan project Pembangunan sebuah tangki bahan bakar.

    Berdasarkan estimasi waktu yang ditentukan oleh pihak planner, tangki dapat dikerjakan selama 14 hari dengan jumlah personil 10 orang.

    Pada tahap awal pekerjaan, si Supervisor merasa yakin bahwa pekerjaan akan selesai tepat waktu.

    Namun, ada beberapa personil di dalam timnya tidak maksimal kerjanya. Sayang sekali, si Supervisor tidak bisa mengintervensi personil tersebut. 

    Setengah waktu dari schedule telah terlewati, tapi progress pekerjaan belum mencapai 50%. Si Supervisor berada dalam posisi tertekan karena ketinggalan schedule pekerjaan.

    Si Supervisor terpaksa menekan timnnya agar bekerja lebih cepat. Dalam situasi pekerjaan terburu-buru, faktor keselamatan biasanya terabaikan.

    Dan si Supervisor telah berubah menjadi sumber petaka bagi tim yang dipimpinnya.

    Seorang pengawas K3 atau HSE officer di perusahaan adalah orang yang terpercaya dalam menentukan langkah-langkah kerja aman.

    Bisa jadi karena tidak tahu, takut dibilang amatiran, malu atau gengsi bertanya, sehingga tidak melibatkan pihak-pihak yang memahami secara detail pekerjaan.

    Si Pengawas K3 bersikap “sok tahu”, lalu terbitlah prosedur kerja aman versi karangannya sendiri.

    Dalam situasi seperti ini, si pengawas K3 justru bisa menjadi sumber bahaya bagi pekerja yang diawasinya.

    Ambil contoh seperti ini;

    Untuk memangkas cost pekerjaan Pembangunan sebuah gedung, si manajer mengeluarkan kebijakan agar penggunaan material perancah (scaffolding) dibatasi.

    Perancah yang digunakan cukup untuk tempat pijakan bagi pekerja. Tidak perlu dilengkapi dengan middle rail (pagar tengah) dan top rail (pagar atas), serta tidak perlu adanya toe board.

    Semua dilakukan agar harga sewa perancah bisa lebih murah.

    Dengan kondisi seperti ini, bukankah kebijakan manajer tersebut telah menempatkan pekerjanya dalam situasi berbahaya.

    Rasanya tidak salah jika kita menyebut si manajer sebagai sumber petaka.

    Siapa pun kita, di dalam perusahaan sangat mungkin menjadi sumber bahaya bagi diri sendiri maupun orang sekitar.

    Ada pandangan berbeda dari teman-teman HSE sekalian? Ayo kita diskusikana di kolom komentar!

  • 11 Tugas dan Peran HSE Officer di Perusahaan

    11 Tugas dan Peran HSE Officer di Perusahaan

    “Siapa yang gajinya gede tapi kerjanya nggak ada? yah HSE lah…”

    Beberapa waktu lalu ada konten video yang bilang kalau HSE Officer di perusahaan itu cuma makan gaji buta alias magabut.

    Sebagai praktisi HSE saya tentu tersinggung dengan pandangan orang-orang itu. Tapi mau apa lagi, mungkin yang mereka liat dan mereka tahu HSE memang begitu.

    Nah, kamu sebagai calon ahli K3 atau HSE juga pasti tidak mau terus-terusan dicap sebagai magabut kan?

    Supaya bisa meng-counter tudingan orang-orang itu, maka penting bagi kamu untuk tahu apa saja tugas dan tanggung jawab seorang HSE Officer di Perusahaan.

    Seperti penyebutannya, HSE adalah singkatan dari Health (Kesehatan), Safety (Keselamatan), dan Environment (Lingkungan) atau K3L.

    Maka tugas HSE Officer adalah seputar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan.

    Berikut adalah 11 Tugas dan Peran yang harus dilaksanakan oleh seorang HSE Officer di perusahaan:

    1. Membantu Menyusun dan Mengawasi Kebijakan K3L (HSE Policy) Perusahaan

    Salah satu tugas HSE Officer adalah membantu manajemen dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi kebijakan K3L di perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standard yang berlaku.

    2. Melakukan Identifikasi Kebutuhan Penerapan K3L

    Diawali dengan identifikasi potensi bahaya (Hazard identification), penilaian risiko (Risk Assessment), kemudian ditetapkan langkah-langkah pengendalian (Determining Control).

    Di bagian Determining Control inilah ditetapkan apa saja kebutuhan penerapan K3L di Perusahaan. Mulai dari program pelatihan, prosedur-prosedur yang diperlukan, standar-standar yang perlu dipenuhi, fasilitas keselamatan yang diperlukan, dll.

    (Baca: 5 Level Pengendalian Risiko K3L)

    3. Mengembangkan Program HSE

    Seorang HSE Officer dituntut mampu merancang dan menerapkan program-program untuk meningkatkan budaya K3L di tempat kerja.

    Program-program K3L harus berdasarkan hasil analisis kebutuhan operasional perusahaan.

    Misalnya, program pelatihan keselamatan kerja panas (hot work) bagi welder atau tukang las. Petugas bekerja di ketinggian, jika memang ada aktivitas bekerja di ketinggian, dll.

    Ingat!, Jangan sekali-kali membuat program K3L yang tidak relevan dengan kebutuhan operasional Perusahaan.

    4. Pemenuhan Kepatuhan terhadap Standard dan Peraturan Perundang-Undangan

    Membantu manajemen dalam mengidentifikasi dan memastikan perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan dan standard terkait K3L yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

    Beberapa standard yang mungkin berlaku di Perusahaan:

    • ISO 9001:2015 tentang Quality Management System,
    • ISO 14001:2015 tentang Environmental Management System, dan
    • ISO 45001:2018 tentang Safety Management System, dll.

    Sementara peraturan perundang-undangan K3L yang berlaku di Indonesia antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Kepmenaker RI Nomor 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
    • Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 lingkungan Kerja,
    • Dll.

    5. Mengidentifikasi, Merancang dan Melaksanakan Pelatihan K3L di Perusahaan

    Hal pertama yang perlu dilakukan HSE Officer adalah mengidentifikasi kebutuhan pelatihan terkait K3L untuk mendukung operasional Perusahaan.

    Pelatihan K3L dapat dilaksanakan berdasarkan matriks pelatihan yang telah tersusun dan disetujui oleh pimpinan Perusahaan.

    Pelaksanaan pelatihan K3L dapat dilakukan secara internal maupun eksternal, tergantung pada kebutuhan dan ketersediaan sumber daya di Perusahaan.

    Untuk kebutuhan sertifikasi, maka pelatihan K3L secara eksternal harus bekerjasama dengan badan atau pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.

    6. Melakukan Promosi Budaya K3L

    Promosi budaya K3L sangat penting dilakukan guna menumbuhkan pemahaman dan kepedulian karyawan terhadap penerapan keselamatan, kesehatan dan kepedulian lingkungan.

    Melalui upaya promosi ini diharapkan melahirkan budaya K3L yang tidak sebatas di lingkup perusahaan saja, melainkan juga di masyarakat pada umumnya.

    7. Penanganan Kecelakaan dan Keadaan Darurat

    Salah satu tugas penting HSE Officer adalah penanganan kecelakaan dan keadaan darurat di Perusahaan.

    Diawali dengan identifikasi potensi bahaya, lalau kemudian penyusunan rencana tanggap darurat, pelatihan dan evaluasi berkala.

    Penanganan kecelakaan dan keadaan darurat harus dipersiapkan untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar.

    Termasuk peran HSE Officer adalah memimpin penyelidikan (investigasi), membuat laporan, dan memberikan rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.

    8. Menjalin Hubungan dengan Pihak Eksternal Terkait

    Urusan K3L erat kaitannya dengan pihak-pihak eksternal perusahaan. Oleh karena itu, HSE Officer harus bisa melakukan interaksi dan menjalin relasi yang baik dengan pihak- pihak terkait.

    Pihak eksternal yang berkepentingan antara lain: Pengawas Tenaga Kerja setempat (Disnaker), Pengawas Lingkungan (DLH), BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pihak pelanggan, dan pihak terkait lainnya.    

    9. Pelaporan dan Dokumentasi

    Menyiapkan laporan berkala tentang kinerja K3L (HSE performance) perusahaan, termasuk statistik kecelakaan, dan tindakan pencegahan yang perlu dilakukan.

    Termasuk juga memperhatikan prosedur-prosedur kerja yang perlu ditambahkan atau diperbaharui.

    10. Melakukan Pemantauan Kualitas Lingkungan

    Mengawasi kualitas lingkungan udara dan air di sekitar fasilitas perusahaan untuk memastikan bahwa tidak ada polutan yang melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan dan merekomendasikan tindakan perbaikan jika diperlukan.

    Merencanakan dan mengelola pembuangan limbah secara aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mempromosikan praktik-praktik daur ulang, penggunaan ulang dan pengurangan (Recycle, Reuse, Reduce) limbah di tempat kerja.

    11. Pemantauan Kesehatan Karyawan

    Melakukan pemantauan rutin terhadap lingkungan kerja, seperti: kebisingan, pencahayaan, iklim kerja, getaran, sanitasi tempat kerja dan ergonomi kerja.

    Termasuk pemeriksaan kesehatan periodik, pemenuhan gizi kerja, dan penyuluhan kesehatan (PHBS).

    Tidak hanya sebatas pada kesehatan jasmani, kesehatan mental juga tak kalah pentingnya.

    Seorang HSE Officer memiliki peran untuk memberikan rekomendasi kepada manajemen perusahaan untuk menyediakan dukungan dan sumber daya untuk kesehatan mental karyawan.

    Kesimpulan

    Tugas dan peran HSE Officer dapat bervariasi dan berbeda-beda di setiap perusahaan.

    Namun pada dasarnya, cakupan tugas dan peran HSE Officer adalah untuk memastikan bahwa karyawan dapat bekerja dengan selamat, bebas dari penyakit akibat kerja, asset-aset perusahaan terpelihara dan lingkungan kerja terlindungi.

    Bagaimana menurut kamu, tugas dan peran HSE Officer di Perusahaan penting kan?

    Jadi kalau masih ada yang bilang kalau HSE itu magabut, maka tugas kamu untuk kasih paham mereka!