Author: menarasafety

  • Main Engine Faktor  Penentu Operasional dan Keselamatan Kapal

    Main Engine Faktor Penentu Operasional dan Keselamatan Kapal

    Main engine (ME) adalah mesin utama yang berfungsi menggerakkan poros propeller untuk menghasilkan dorongan (thrust) sehingga kapal bergerak maju. Ukuran dan kapasitas ME berbeda-beda, tergantung pada ukuran dan jenis kapal.

    Pada umumnya, ME pada kapal berjenis diesel, namun ada juga mesin gas atau turbin yang digunakan pada kapal tertentu. Mesin ini beroperasi menggunakan bahan bakar seperti solar atau MDO (marine diesel oil).

    Selain untuk penggerak kapal, ME kapal juga berfungsi menggerakkan sistem lain, seperti generator listrik dan pompa air. ME merupakan komponen yang vital dalam operasional kapal, sehingga performanya sangat penting untuk selalu dijaga, demi keselamatan dan kelancaran pelayaran kapal.

    Untuk memastikan ME selalu dalam kondisi yang baik, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan perawatan secara berkala.

    Dengan melakukan perawatan secara rutin dan berkala, main engine kapal akan tetap bekerja dengan baik, mengurangi risiko kerusakan, dan meningkatkan usia pakai mesin. Perawatan yang tepat juga sangat penting untuk menjaga efisiensi bahan bakar dan keselamatan operasional kapal.

    Berikut adalah manfaat pemeriksaan dan perawatan main engine kapal:

    • Mencegah kerusakan yang lebih berat pada ME
    • Menjaga kapal dalam kondisi baik saat menghadapi berbagai kondisi dan cuaca
    • Meningkatkan keselamatan dan operasional kapal
    • Mencegah timbulnya cost yang lebih besar
    • Memperlancar operasional kapal

    Beberapa jenis pemeriksaan dan perawatan terhadap main engine kapal meliputi:

    Pemeriksaan visual: Memeriksa kebocoran oli, cairan pendingin, dan bahan bakar di sekitar mesin.

    Pemeriksaan level cairan: Memastikan tingkat oli mesin, cairan pendingin, dan bahan bakar berada pada level yang tepat.

    Pembersihan sistem udara dan filter: Memastikan udara yang masuk ke mesin bersih dari debu atau kotoran.

    Pengecekan suhu dan tekanan: Memeriksa suhu mesin dan tekanan oli untuk mendeteksi adanya masalah pada sistem pendingin atau pelumasan.

    Pembersihan saluran bahan bakar dan oli: Memastikan tidak ada sumbatan atau kontaminasi dalam saluran bahan bakar dan oli mesin.

    Pemeriksaan sistem pelumasan: Memastikan pompa pelumasan dan filter oli berfungsi dengan baik.

    Cek sistem pembuangan gas buang: Memeriksa saluran gas buang untuk memastikan tidak ada penyumbatan atau kerusakan pada sistem exhaust.

    Penggantian oli dan filter: Mengganti oli mesin secara berkala dan membersihkan atau mengganti filter oli untuk mencegah kerusakan pada mesin.

    Pembersihan sistem pendinginan: Memastikan sistem pendingin bekerja dengan efisien, seperti pembersihan radiator atau saluran pendingin.

    Pemeriksaan kompresor udara: Memastikan kompresor udara yang digunakan untuk sistem pembakaran dan kontrol mesin berfungsi dengan baik.

    Pemeriksaan mendalam pada komponen mesin: Melakukan inspeksi menyeluruh pada komponen penting seperti piston, silinder, dan katup untuk memeriksa keausan atau kerusakan.

    Penggantian suku cadang: Mengganti komponen yang sudah usang atau rusak seperti gasket, seal, dan sistem injeksi bahan bakar.

    Pemeriksaan sistem penggerak: Memeriksa sistem penggerak propeller dan poros untuk memastikan tidak ada keausan atau kerusakan.

    Kalibrasi mesin: Melakukan kalibrasi untuk memastikan mesin bekerja dalam parameter yang optimal.

    Major Overhaul ME dilakukan jika mesin sudah mencapai masa operasional antara 8.000-16.000 jam kerja (Hours Meter).

    Kegiatan ini mencakup pembongkaran sebagian besar komponen mesin untuk pemeriksaan menyeluruh, penggantian komponen yang sudah aus, dan pengujian ulang fungsi mesin.

    Pekerjaan yang dilakukan saat major overhaul meliputi: pembersihan, pemeriksaan, pengukuran, penganalisaan, penggantian baru pada semua bagian-bagian/material mesin yang bergerak.

    Bagian-bagian bergerak pada mesin diesel antara lain:

    • Pelapis Silinder (Cylinder Liner)
    • Torak & Ring Torak (Piston & Piston Ring)
    • Kepala Silang (Cross Head)
    • Batang Torak (Connecting Road)
    • Metal Jalan (Crank Pin Bearing)
    • Poros Engkol (Crank Shaft Journal)
    • Metal Duduk (Main Bearing)
    • Poros Nok & Penggeraknya (Camshaft & Diving Devices)
    • Turbin Gas Buang (Turbo Charger)
    • Pompa Bahan bakar (Fuel Oil Injection Pump)
    • Pendingin Udara Pembilas (Air Scavenging Cooler)
    • Pompa Udara Bilas (Air Scavenging Blower)
    • Poros Penerus & Metal (Intermediate Shaft & Bearing)
    • Sistem Udara Pengontrol (Pneumatic System Control)
    • Sistem Pengaman (Safety Device System)
    • Alat-alat Pengukur Panas (Thermometers)
    • Alat-alat Pengukur Tekanan (Pressure Gauge / Manometer)
    • Kunci– kunci / Peralatan Khusus (Special Tools)
    • Panel Kontrol (Engine Control Panel) dan lainnya

    Melalui pemeriksaan dan perawatan secara berkala, akan memberikan peluang bagi perusahaan untuk mencegah kerugian akibat kerusakan yang lebih buruk, dan menghindari loss time akibat kerusakan engine yang terjadi di luar prediksi.

    Konsultasikan kebutuhan pemeriksaan dan perawatan engine kapal anda dengan Teknisi ahli Menara Teknik!

    atau langsung tekan tombol chat di bawah ini untuk menghubungi admin kami!

  • Basic Training for HSE Officer

    Basic Training for HSE Officer

    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kebutuhan penting bagi perusahaan saat ini. Semakin berkembangnya industri dan perusahaan di Indonesia berbanding dengan meningkatnya kebutuhan terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan karyawan.

    Hal tersebut sejalan dengan Regulasi Pemerintah Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.

    Untuk memenuhi hal tersebut, maka dibutuhkan petugas K3 yang akan membantu penerapan persyaratan-persyaratan K3 di Perusahaan.

    Untuk menjadi seorang Petugas K3 atau biasa dikenal sebagai HSE (Health, Safety and Environment) Officer, seseorang perlu mengikuti pelatihan Basic Safety Officer Training.

    Basif Safety Officer Training ini bertujuan membantu peserta untuk dapat memiliki pemahaman Dasar-Dasar yang dibutuhkan bagi calon HSE Officer.

    Training ini diperuntukkan bagi kamu yang ingin berkarir di bidang (K3) untuk berbagai bidang industri, mulai dari perkantoran, pendidikan, manufaktur, jasa, hingga tambang dan perminyakan, untuk memenuhi posisi sebagai Safety Officer, Health and Safety Officer, Petugas Keselamatan dan Kesehatan, HSE Officer, dll.

    Untuk dapat mengikuti pelatihan ini, setidaknya kamu sudah menempuh pendidikan di Bangku Sekolah Menangah Atas. Pelatihan ini akan memudahkan kamu untuk memulai karirmu di bidang K3.

    Tujuan Pembelajaran

    1. Memahami Langkah-langkah Menjadi HSE Officer Pemula
    2. Memahami Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    3. Memahami Dasar-Dasar Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
    4. Memahami Dasar-Dasar Identifikasi Potensi Bahaya dan analisis Bahaya Pekerjaan
    5. Mengetahui Regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Manfaat Pelatihan

    Membantu peserta dalam merencakan karir sebagai HSE Officer

    Durasi Belajar: 2 Jam 40 Menit

    Peserta

    • Mahasiswa Aktif
    • Freshagraduate
    • Petugas K3 Pemula

    Aktivitas

    9 Video

    1. Dasar-dasara K3

    Dasar-dasar K3 (durasi 20 menit)

    Kuis K3 (durasi 10 menit)

    2. Identifikasi dan pemenuhan peraturan K3

    Regulasi K3 (durasi 10 menit)

    Identifikasi pemenuhan regulasi K3 (durasi 10 menit)

    Kuis identifkasi dan pemenuhan peraturan K3 (durasi 10 menit)

    3. Sistem manajemen K3

    Sistem manajemen K3 part 1 (durasi 10 menit)

    Sistem manajemen K3 part 2 (durasi 10 menit)

    Sistem manajemen K3 part 3 (durasi 10 menit)

    Kuis SMK3 (durasi 10 menit)

    4. Identifikasi potensi bahaya

    Identifikasi potensi bahaya (durasi 10 menit)

    Analisis keselamatan kerja (durasi 10 menit)

    Kuis Identifikasi JSA (durasi 10 menit)

    5. Menyimak E-Book Praktis bagi HSE Officer Pemula

    6. Tugas Akhir

  • Training dan Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

    Training dan Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

    Prinsip dasar pengendalian bahaya kebakaran meliputi upaya pencegahan timbulnya nyala api yang tidak dikehendaki, pemadaman pada awal mula kebakaran, dan proses pemadaman kebakaran, dan proses evakuasi.

    1. Tindakan preventive, yakni upaya pencegahan dengan melakukan kontrol terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya kebakaran.

    2. Tindakan represive, yakni upaya pemadam api pada awal kebakaran, mencegah penyebaran api untuk menekan kerugian akibat kebakaran.

    3. Tindakan rehabilitative, yakni upaya untuk evaluasi dan analisis penyebab kejadian kebakaran, tindakan-tindakan yang semestinya diperbaiki dan ditingkatkan dalam menghadapi ancaman kebakaran.

    Pengurus (manajemen) perusahaan wajib melakukan pencegahan, mengurangi dan memadamkan kebakaran yang meliputi kegiatan:

    1. Pengendalian setiap bentuk energi,
    2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi,
    3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas,
    4. Pembentukan unit penanggulagan kebakaran di tempat kerja
    5. Penyelenggaraan latihan dan simulasi penanggulagan kebakaran secara priodik,
    6. Memiliki buku rencana tanggap darurat kebakaran
    1. Petugas peran kebakaran (Kelas D)
    2. Regu penanggulangan kebakaran (kelas C)
    3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran (kelas B)
    4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A).

    Petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.

    Petugas peran kebakaran memiliki tugas antara lain:

    1. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran,
    2. Memadamkan kebakaran pada tahap awal,
    3. Mengarahkan evakuasi orang dan barang,
    4. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait,
    5. Mengamankan lokasi kebakaran.
    1. sehat jasmani dan Rohani,
    2. pendidikan minimal SLTP,
    3. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I
    1. Sehat jasmani dan Rohani
    2. Pendidikan minimal SMA/SLTA sederajat
    3. Sudah bekerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja
    4. Memiliki email pribadi aktif di google
    5. Mampu menggunakan laptop/PC
    6. Memiliki laptop/PC yang telah terinstal aplikasi Zoom
    7. Memiliki kuota internet
    8. Menginstall aplikasi time stamp dan google class room di HP
    1. Softcopy ijazah terakhir minimal SLTA/SMK sederajat
    2. Softcopy identitas KTP/SIM
    3. Softcopy pas foto 2,5 x 1,8 background warna merah 3 lembar
    4. Softcopy pas foto 4 x 6 background warna merah 3 lembar
    5. Surat keterangan bekerja di Perusahaan
    6. Surat keterangan sehat dari klinik/RS
    7. Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya dengan memberikan Materai Rp. 10.000 dan Stempel Perusahaan
    1. Safety Shoes dipakai dari rumah,
    2. Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)
    3. Metode Pembinaan dan Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D
    4. Penyampaian materi secara Online via Zoom Meeting
    5. Diskusi dan Pembahasan Studi Kasus
    6. Praktik Pemadaman Api menggunakan APAR dan Fire Blanket
    7. Ujian Online di temank3.id

    Tim Instruktur yang akan memberikan training Petugas Peran Kebakaran adalah instruktur berpengalaman dari praktisi dan Kementrian Ketenagakerjaan RI.

    • E-Modul Petugas Peran Kebakaran Kelas D
    • E-Regulasi K3
  • Training dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

    Training dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

    TRAINING AHLI K3 UMUM adalah pelatihan untuk mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang akan membantu pengurus atau manajemen perusahaan untuk menerapkan program-program keselamatan kerja.

    Tenaga Ahli K3 Umum adalah seseorang atau tenaga teknis berkeahlian khsusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja.

    Pelatihan Ahli K3 Umum berlangsung selama 12 (dua belas) hari dengan berbagai sesi kegiatan berupa:

    • Pre Training – Technical meeting
    • Pre test,
    • Ice breaking,
    • Pemaparan teori di kelas,
    • Tanya jawab,
    • Fokus diskusi grup,
    • Kunjungan industri,
    • Penyusunan makalah,
    • Presentasi tugas makalah, dan
    • Ujian tertulis dari Kementerian RI.

    Dengan menyelesaikan berbagai tahapan pelatihan di atas, seorang Ahli K3 diharapkan mampu untuk:

    • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3,
    • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3,
    • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan,
    • Menjelaskan tujuan Sistem Manajemen K3 (SMK3),
    • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan,
    • Menganalisis kasus kecelakaan, menetapkan faktor penyebab, menarik kesimpulan dan menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak-pihak terkait,
    • Mengenal P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja), tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini,
    • Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional maupun internasional,
    • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3,
    • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja,
    • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,
    • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
    • WNI (Warga Negara Indonesia)
    • Scan ijazah terakhir (Minimal Pendidikan D3) syarat wajib (Tidak bisa Menggunakan SKL/transkrip nilai)
    • Soft file pas foto (Background merah) ukuran 3×4 dan 2×3 (masing-masing 2 lembar)
    • Scan kartu identitas yang masih berlaku (KTP)
    • Surat rekomendasi Perusahaan (Format terlampir)
    • Biodata (Format terlampir)
    • Pakta integritas (Format terlampir)
    1. Kebijakan K3 dan UU No.1/1970,
    2. Dasar – dasar K3,
    3. P2K3,
    4. K3 Penanggulangan Kebakaran,
    5. Pengawasan K3 Listrik,
    6. K3 Pesawat Uap,
    7. K3 Bejana Tekan,
    8. K3 Mekanik,
    9. K3 Konstruksi Bangunan,
    10. K3 Pengawasan Kesehatan Kerja,
    11. Pengawasan Lingkungan Kerja,
    12. Sistem Manajemen K3 (SMK3),
    13. Audit SMK3,
    14. Manajemen Resiko,
    15. Analisa Kecelakaan,
    16. Statistik dan Laporan Kecelakaan,
    17. Praktik,
    18. Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.

    Tenaga Instruktur yang akan menyampaikan materi dalam Training Ahli K3 Umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan akan berkolaborasi dengan Instruktur yang merupakan para praktisi berpengalaman di bidang K3.

    Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan training dan dinyatakan LULUS sebagai  Ahli K3 Umum ini berhak mendapatkan Sertifikat dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.