Prinsip dasar pengendalian bahaya kebakaran meliputi upaya pencegahan timbulnya nyala api yang tidak dikehendaki, pemadaman pada awal mula kebakaran, dan proses pemadaman kebakaran, dan proses evakuasi.
1. Tindakan preventive, yakni upaya pencegahan dengan melakukan kontrol terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya kebakaran.
2. Tindakan represive, yakni upaya pemadam api pada awal kebakaran, mencegah penyebaran api untuk menekan kerugian akibat kebakaran.
3. Tindakan rehabilitative, yakni upaya untuk evaluasi dan analisis penyebab kejadian kebakaran, tindakan-tindakan yang semestinya diperbaiki dan ditingkatkan dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Pengurus (manajemen) perusahaan wajib melakukan pencegahan, mengurangi dan memadamkan kebakaran yang meliputi kegiatan:
- Pengendalian setiap bentuk energi,
- Penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi,
- Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas,
- Pembentukan unit penanggulagan kebakaran di tempat kerja
- Penyelenggaraan latihan dan simulasi penanggulagan kebakaran secara priodik,
- Memiliki buku rencana tanggap darurat kebakaran
Unit Penanggulangan Kebakaran terdiri atas:
- Petugas peran kebakaran (Kelas D)
- Regu penanggulangan kebakaran (kelas C)
- Koordinator unit penanggulangan kebakaran (kelas B)
- Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A).
Ketentuan Mengenai Petugas peran kebakaran (Kelas D)
Petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
Petugas peran kebakaran memiliki tugas antara lain:
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran,
- Memadamkan kebakaran pada tahap awal,
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang,
- Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait,
- Mengamankan lokasi kebakaran.
Syarat untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran antara lain:
- sehat jasmani dan Rohani,
- pendidikan minimal SLTP,
- telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I
Persyaratan Peserta Training dan Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran
- Sehat jasmani dan Rohani
- Pendidikan minimal SMA/SLTA sederajat
- Sudah bekerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja
- Memiliki email pribadi aktif di google
- Mampu menggunakan laptop/PC
- Memiliki laptop/PC yang telah terinstal aplikasi Zoom
- Memiliki kuota internet
- Menginstall aplikasi time stamp dan google class room di HP
Persyaratan Administrasi:
- Softcopy ijazah terakhir minimal SLTA/SMK sederajat
- Softcopy identitas KTP/SIM
- Softcopy pas foto 2,5 x 1,8 background warna merah 3 lembar
- Softcopy pas foto 4 x 6 background warna merah 3 lembar
- Surat keterangan bekerja di Perusahaan
- Surat keterangan sehat dari klinik/RS
- Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya dengan memberikan Materai Rp. 10.000 dan Stempel Perusahaan
Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-3, Peserta diharapkan mempersiapkan:
- Safety Shoes dipakai dari rumah,
- Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)
- Metode Pembinaan dan Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D
- Penyampaian materi secara Online via Zoom Meeting
- Diskusi dan Pembahasan Studi Kasus
- Praktik Pemadaman Api menggunakan APAR dan Fire Blanket
- Ujian Online di temank3.id
Instruktur
Tim Instruktur yang akan memberikan training Petugas Peran Kebakaran adalah instruktur berpengalaman dari praktisi dan Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Fasilitas lainnya:
- E-Modul Petugas Peran Kebakaran Kelas D
- E-Regulasi K3
Leave a Reply